Polemik seputar kepemilikan empat pulau yang berada di wilayah Aceh Singkil kini kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, A. Malik Musa, SH, M.Hum.

Menurutnya, keempat pulau yang kini tercatat sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara bertentangan dengan UU no 44/2009 Tentang keistimewaan Aceh dan UUPA no 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Ini adalah bentuk penghinaan terhadap martabat Aceh dan mencoreng nama baik kita di mata dunia. Saya mendesak Gubernur Aceh serta DPRA untuk memperjuangkan agar keempat pulau itu kembali menjadi bagian dari wilayah Aceh,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Mei 2028.

A. Malik Musa juga meminta Pemerintah Aceh segera menyerahkan bukti-bukti otentik kepada Kementerian Dalam Negeri, termasuk dokumen hasil kesepakatan batas wilayah tahun 1992, untuk menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari Aceh.

“Gubernur harus menunjukkan komitmen yang tegas dengan meninjau ulang status kepemilikan keempat pulau ini. Pemerintah Aceh memegang tanggung jawab besar untuk mengembalikan hak wilayah tersebut ke pangkuan Provinsi Aceh,” ujarnya menambahkan.

Ia juga menyoroti bahwa nama-nama keempat pulau tersebut berasal dari penamaan oleh masyarakat Aceh, bukan oleh masyarakat Sumatera Utara. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti historis sekaligus hukum bahwa pulau-pulau itu milik Aceh. “Tidak ada alasan yang kuat bagi Kemendagri untuk menyerahkan wilayah ini ke Sumut,” tegasnya.

Sebagai informasi, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang diterbitkan pada 27 April 2025, menyatakan bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Penetapan tersebut memicu perdebatan tajam karena sebelumnya keempat pulau itu berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. (*)

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *